PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKARATU
KECAMATAN SUKARESIK
KANTOR : JL. RAYA SUKARATU KECAMATAN SUKARESIK KABUPATEN TASIKMALAYA 46159
SURAT PERSETUJUAN/PENGESAHAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA [BPD] DESA SUKARATU
KECAMATAN SUKARESIK KABUPATEN TASIKMALAYA
TENTANG
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN[LKPJ]
DAN APBDes
Pada hari ini KamisTanggal Duapuluh Delapan Bulan Januari tahun Duaribu sepuluh
bertempat di Balai Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, Badan
Permusyawaratan Desa [BPD] Desa Sukaratu bersama Pemerintahan Desa Sukaratu telah
membahas :
1. Rancangan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa / Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Sukaratu Tahun Anggaran 2009 yang dilanjutkan dengan pemandangan umum/tanggapan dari para anggota BPD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa;
2. Membahas Rancangan Peraturan Desa Sukaratu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sukaratu Tahun Anggaran 2010 yang dilanjutkan dengan pemandangan umum/tanggapan anggota BPD atas RAPBDes Tahun Anggaran 2010 dengan mendapat Persetujuan/Pengesahan dari Anggota BPD Desa Sukaratu secara mufakat;
Rancangan Peraturan Desa ini selanjutnya disahkan menjadi peraturan Desa (PERDES)
Dan dinyatakan SAH sebagai dasar hukum untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Desa
Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya;
Kepada Anggota BPD diharapkan dapat melaksanakan pengawasan terhadap jalannya
Jalan roda Pemerintahan Desa Sukaratu sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan
yang berlaku.
Demikian Surat Persetujuan /Pengesahan ini dibuat dengan sebenarnya untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : SUKARATU
PADA TANGGAL : 28 JANUARI 2010
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKARATU
KETUA,
Drs. SIRADJUDIN,MM